У нас вы можете посмотреть бесплатно MEKANISME PEMBERHENTIAN BPD DI DESA или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
mekanisme pemberhentian bpd Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Anggota BPD dapat diberhentikan apabila: 1. berakhir masa keanggotaan; 2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun; 3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; 4. tidak melaksanakan kewajiban; 5. melanggar larangan sebagai anggota BPD; 6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD; 7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa; 10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau 11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa. Adapun alur dan mekanisme pemberhentiannya sebagai berikut: 1. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa. 2. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. 3. Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. 4. Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. 5. Pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.