У нас вы можете посмотреть бесплатно Pemkot Probolinggo Tutup Homestay Hadi’s: Antara Ketegasan, Tekanan Vs. Ketaatan Hukum или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sengketa Perizinan Homestay Hadi’s: Tekanan Warga, Ketegasan Pemkot Probolinggo, dan Gugatan Hukum Pemilik #pemerintah #kotaprobolinggo #jawatimur #sorotan #public #sorotanpublic #homestay #hadis #oyo #hotel #rumahsinggah PROBOLINGGO, SorotanPublic.com – Eskalasi konflik Penginapan dan ketertiban umum di Kelurahan Ketapang mencapai babak baru yang krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo resmi mengeksekusi pencabutan izin operasional Homestay Hadi’s, sebuah langkah drastis yang memicu reaksi keras dari pihak pemilik yang kini tengah mempersiapkan langkah hukum administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Pada Senin pagi (26/1/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melakukan penyegelan resmi di lokasi Homestay Hadi’s dengan memasang spanduk/banner. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 500.16.6.6/57/425.117/2026 tertanggal 25 Januari 2026 yang diterbitkan atas nama pemilik usaha, Romelah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diah Sajekti, menegaskan bahwa pencabutan izin dengan NIB 9120004983805 ini didasarkan pada dua landasan hukum utama: Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025: Terkait kewajiban pelaku usaha untuk menghormati tradisi dan budaya lokal. Pasal 18 ayat (3) Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Penyegelan ini dipicu oleh desakan masif warga yang telah menyuarakan keresahan sejak tahun 2012, menuduh adanya pelanggaran norma sosial yang berujung pada dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) alot di Komisi I DPRD Kota Probolinggo pada medio Januari 2026. Merespons tindakan represif eksekutif, pihak Homestay Hadi’s melalui penerima kuasa hukumnya, Syafiuddin AR, melayangkan keberatan administratif resmi pada 27 Januari 2026. Pihak pemilik menilai Pemkot telah melakukan tindakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang prematur. Syafiuddin AR memaparkan empat poin krusial dalam pembelaannya: 1. Subjektivitas Pelanggaran Budaya: Pihak pengelola membantah pelanggaran tradisi lokal sebagaimana diatur dalam Permen Investasi No. 5/2025, mengingat tidak adanya sanksi adat atau teguran tokoh masyarakat yang nyata sebelum pencabutan izin. 2. Bias Definisi "Berbuat Gaduh": Pihak pemilik menantang bukti otentik terkait pelanggaran Pasal 18 ayat (3) Perda No. 6/2021, menegaskan bahwa sejak beroperasi tahun 2010, tidak pernah tercatat adanya keributan fisik atau kebisingan ekstrem. 3. Ketiadaan Peraturan Walikota (Perwali): Syafiuddin menyoroti Pasal 39 ayat (4) Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang mengamanatkan tata cara sanksi diatur lebih lanjut dalam Perwali. "Tanpa adanya Perwali sebagai aturan pelaksana, penerapan sanksi ini cacat secara administratif," tegasnya. 4. Pelampauan Tahapan Sanksi: Sesuai prinsip due process of law, sanksi seharusnya dilakukan bertahap (peringatan lisan dan tertulis). Pemkot dituding langsung melakukan "eksekusi mati" usaha tanpa memberikan hak pembelaan yang memadai. Meski situasi di lapangan terpantau kondusif, ketegangan antara tuntutan warga akan kenyamanan lingkungan dan hak konstitusional pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum tetap tinggi. Pemkot Probolinggo menyatakan siap meladeni gugatan di PTUN, mengklaim bahwa pelibatan Satpol PP dalam pemasangan banner pencabutan izin sudah melalui pertimbangan teknis dan hukum demi menjaga kondusivitas wilayah. Surat keberatan tersebut kini telah ditembuskan kepada Walikota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, hingga jajaran aparat penegak hukum guna mengawal proses administrasi yang adil dan transparan. Pewarta: Aspari AR Editor: Arifin Sulsel Redaksi: Media SorotanPublic.com