У нас вы можете посмотреть бесплатно Purbaya Buka-bukaan Soal Penyelewengan, Penegak Hukum Punya Keberanian? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus membongkar fakta memprihatinkan perihal pengelolaan negara. Terbaru, dia blak-blakan pernah ditanya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin apakah pegawai pajak dan bea cukai boleh dihukum jika terlibat masalah hukum. Dia kaget dengan pertanyaan itu. Dia mengatakan selama ini mereka yang nakal tak bisa disentuh karena dilindungi dengan alasan agar tak mengganggu stabilitas pendapatan negara. Baginya, hal itu tak hanya moral hazard tapi sudah di level pemberian insentif untuk berbuat dosa. Purbaya pun mempersilakan kejaksaan untuk menindak pegawai Kemenkeu yang melakukan penyelewengan, mencuri. Dia berjanji tak akan melakukan intervensi dan menghalangi. Pernyataan Purbaya itu selaras dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu senilai ratusan triliun rupiah tak diselesaikan hingga kini. Bahkan, dia mengaku Menkeu saat itu Sri Mulyani meminta anak buahnya tak ditindak karena sudah tobat. Purbaya pula yang memantik semangat untuk membongkar dugaan mark up atau korupsi di proyek raksasa kereta cepat Whoosh. Pun, dia tak segan untuk menghentikan praktik penyelendupan, termasuk pakaian bekas. Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka? Beranikah kejaksaan, KPK, atau Polri membongkar persengkongkolan jahat dan menindak para pihak yang terlibat? Atau sebaliknya, buka-bukaan Purbaya berakhir di kata-kata karena penegak hukum mengabaikannya, lalu hilang ditelan lupa? #PurbayaYudhiSadewa #Menterikeuangan #Kemenkeu click our website : Media Indonesia: https://mediaindonesia.com E-paper Media Indonesia: https://epaper.mediaindonesia.com/ Follow official account MI Com di: Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia TikTok Media Indonesia: / media_indonesia Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaEH...