У нас вы можете посмотреть бесплатно Yang Meneror Ibu Rumah Tangga Hingga Berujung Bunuh Diri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Polisi Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri, Total Pelaku 13 Orang Polisi berhasil mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror ibu rumah tangga di Wonogiri hingga berujung bunuh diri. Diketahui, total ada 13 tersangka dengan 1 orang di antaranya berstatus WNA. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan pihak kepolisian yakni, uang tunai senilai Rp217 miliar. Dikutip dari TriunJogja.com, barang bukti uang sitaan pimpinan pinjol ilegal tersebut dirilis di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (16/11/2021). Gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik. Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribuan. Tumpukan uang dalam kemasan plastik itu pun ditumpuk secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers. Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan minibus ke Bareskrim Polri. Terlihat, penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, barang bukti simpanan uang PT AFT di tujuh nomor rekening pada empat bank berbeda dengan total keseluruhan Rp217 miliar. "Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp217.007.433.643 (Rp217 miliar)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyatakan PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. Ia menuturkan perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Dijelaskan Whisnu, KSP IMB dipimpin oleh seorang tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Adapun 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39). "Sekarang ditanyakan lagi kenapa ada uang-uang ini? Polri khususnya Bareskrim telah menindaklanjuti kegiatan proses penyidikan dari pinjol ilegal ini dengan menerapkan TPPU," tukas Whisnu. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Sumber: TribunNews (ren) WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline #hariansurya #suryaonline #BareskrimPolri, #PinjolIlegal, $pinjamanonline, #polisisita, #wonogiri, #Rp217M, #barangbukti, #PTAFT, #BrigjenWhisnuHermawan, #KoperasiSimpanPinjam, #KSPInovasiMilikBersama