У нас вы можете посмотреть бесплатно Residivis Pencuri Motor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi Gowa или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #polisi #residivis #pencurianmotor #gowa Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-GOWA.COM - Polisi meringkus residivis pelaku pencurian motor lintas kabupaten, berinisial SA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan berlangsung dramatis lantaran pelaku berusaha melepaskan dari sergapan polisi. Namun, usaha pelaku berhasil digagalkan polisi saat. Tangan pelaku langsung diborgol. SA diringkus oleh Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Gowa si Jl Poros Limbung, Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipsa Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku SA ini satu dari tiga anggota sindikat pencurian motor telah ditangkap. Alfian menyebut, SA tidak beraksi sendiri melancarkan aksinya. Tetapi bersama dua rekannya yang telah ditangkap lebih dulu yakni, inisial RA dan AG, telah lebih dulu ditangkap. Penangkapan SA berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua pelaku lainnya dan bukti rekaman CCTV dari salah satu tempat kejadian perkara "SA ini pelaku terakhir yang kami cari dan berhasil kami tangkap," katanya, Sabtu (17/5/2025) Modusnya kata Alfiian, sebelum beraksi pelaku mengintai terlebih dahulu lokasi diincarnya. Setelah keadaan sepi barulah pelaku mencuri motor korbannya yang terparkir baik di rumah maupun kos-kosan "Iya pelaku ini merupakan sindikat pencurian motor," jelas Ipda Alfian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di beberapa kota atau kabupaten termasuk Gowa dan Makassar. Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti motor dan senjata tahan dibawa ke Mapolres Gowa. Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Reporter: Sayyid Zulfadli Narator: Rasni Gani Editor Video : Sanovra J. R (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ YouTube business inquiries: 081144407111