У нас вы можете посмотреть бесплатно REZA INDRAGIRI BEDAH 'FULUS DAN BARANG MULUS' DI LINGKARAN POLITIK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Fulus dan hal mulus kerap dikonotasikan dengan politisi. Hal itu juga yang dialami oleh Ridwan Kamil (RK) dan Sang Proklamator Presiden Soekarno. Tetapi, apa yang membedakan kedua sosok itu? Presiden Soekarno selalu lekat dengan sosoknya yang bijaksana dam menawan. Meskipun diketahui Soekarno mempunyai sembilan istri, namun ia berani jujur, bertanggung jawab dan adil kepada para pendamping hidupnya. Sebaliknya, kabar dugaan perselingkuhan RK sendiri mencuat ke publik lantaran diumbar ke media sosial. Kabar itu muncul lantaran RK diduga tak lagi membiayai Lisa Mariana dalam delapan bulan terakhir. Podcast Madilog berikut ini mengupas sejarah kehidupan Bung Karno dan tanggung jawabnya sebagai politisi dan kepala keluarga langsung dari Sejarawan Roso Daras. Dari sisi berbeda, Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menjelaskan sistem kesetaraan dan bagaimana seharusnya perempuan diperlakukan. Ia dengan tegas menentang poligami dan mengingatkan bahwa istri dapat melaporkan suami yang melakukan perselingkuhan/perzinahan/perkawinan siri/poligami, sebagai perbuatan KDRT psikis (kekerasan psikis) yang mengakibatkan penderitaan psikis bagi istri. Suami dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun berdasarkan pasal 45 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004. Berbeda dengan polemik RK dan Lisa Mariana, kata Ratna, pada zaman Bung Karno sebagai Presiden belum ada UU PKDRT. Sehingga perlindungan hukum masih sangat minim bagi perempuan Indonesia termasuk istri-istri presiden. Tetapi sejak saat berlakunya UU PKDRT sejak tahun 2004, maka UU ini berlaku untuk semua tanpa kecuali termasuk presiden. Sebab, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 sudah menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1984 yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 16 menegaskan, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah dan upaya yang serius untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan khususnya di bidang perkawinan. Salah satunya, memastikan hak dan kewajiban yang sama bagi laki-laki dan perempuan sebagai orangtua terhadap anaknya terlepas dari apapun status perkawinannya.* Host: Reza Indragiri - Pakar Psikologi Forensik Narasumber: Roso Daras - Penulis Buku Soekarno Ratna Batara Munti - Komisioner Komnas Perempuan Dapatkan informasi terkini isu-isu hukum dan politik di Indonesia dengan Forum Keadilan. Download aplikasinya sekarang! Playstore https://tinyurl.com/forumkeadilanplay... AppStore https://tinyurl.com/forumkeadilanapps Portal https://forumkeadilan.com/ Apakah Anda peduli dengan isu-isu keadilan sosial dan ingin berkontribusi dalam menciptakan perubahan positif? Forum Keadilan adalah tempat yang tepat untuk Anda! Ikuti kami sekarang di: YouTube / @forumkeadilantv Instagram / forumkeadilantv FB / forumkeadilandotcom Tiktok / forumkeadilantv #rezaiindragiri #lisamariana #rosoadaras #ratnabatarmunti #komnasperempuan #selingkuh #politikindonesia #selebgram #politikindonesia #ridwankamil #ataliapraratya #soekarno #megawati #poligami #kdrt #uupkdrt #kesetaraanperempuan #hakperempuan #cedaw #psikologiforensik #madilogpodcast #forumkeadilan