У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Bukti Dianggap Tidak Valid Hakim Tolak Dokumen Salinan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah mantan Presiden Jokowi mengajukan alat bukti dalam sidang di PN Solo pada Selasa (30/12/2025). Alat bukti yang diajukan penggugat yakni ijazah salah satu alumni UGM hingga buku alumni. Pengajuan alat bukti ini untuk membuktikan klaim bahwa ijazah milik Jokowi palsu. Namun, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Satibi menilai alat bukti tersebut tidak valid. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan pihaknya belum bisa menghadirkan dokumen asli. Ia hanya menghadirkan salinan alat bukti berupa ijazah salah satu alumni hingga buku alumni. Ia beralasan, pihaknya khawatir dokumen asli hilang dalam perjalanan menuju pengadilan. “Beberapa alat bukti dinilai tidak valid karena bukan asli. Misalkan buku alumni, kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena cetakan 1988. Juga ijazah Ir. Bambang yang lulus tahun 1985, tidak mungkin ijazah asli tiba-tiba dihadirkan lalu hilang,” jelasnya. Meski begitu, pihaknya masih diberi kesempatan untuk menyusulkan alat bukti asli pada persidangan mendatang. Agenda sidang selanjutnya akan dilakukan pengajuan alat bukti berupa surat kepada majelis hakim. “Tapi kami menilai secara objektif nanti bisa disusulkan. Jadi tidak ada yang salah. Nanti pada saat tergugat menghadirkan alat bukti akan kami sampaikan,” tutur Taufiq. Selain itu, terdapat beberapa kesalahan penulisan dalam sejumlah dokumen yang akan diperbaiki. “Bukan soal asli atau palsu. Copy paste misalnya, punya Bangun Sutoto tercopy paste milik Top Taufan Hakim, hanya pengantarnya saja yang salah, ijazahnya tidak tertukar,” jelasnya. Program: Hot Topic Editor Video: Diah Putri Pamungkas