У нас вы можете посмотреть бесплатно Ayah Menikah Siri dengan Anak Tiri yang sudah Dicabulinya hingga Hamil или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang telah dilakukan sejak Agustus 2018. Mirisnya lagi, kasus pencabulan itu dilakukan oleh seorang bapak berinisial Wawan Supriatna/WS (48) kepada anak tirinya AS (17). Wawan Supriatna atau WS dengan tega menyetubuhi anak kandung istrinya dengan modus ancaman pembunuhan kepada korban. Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan rudapaksa/pemerkosaan itu dilakukan secara berulang dan berkali-kali. Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak tiri di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta. "Saat itu, tersangka WS melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 16 tahun dan itu dilakukan terus-menerus dan berkali-kali," kata Matrius pada Kamis (4/4/2019). Bahkan, Matrius menyebut bahwa tersangka sempat menikahi anak tirinya itu secara siri di Kabupaten Subang. Dengan tega, pascanikah pria tua asal Desa Mulyamekar, Babakan Cukai, Purwakarta itu meminta anak tirinya itu tinggal bersama ibu kandungnya. Istrinya atau ibu kandung korban, NL pun ikut mendapat ancaman karena kejadian miris yang dialami oleh keluarganya. Sempat tinggal beberapa waktu dengan anak kandungnya yang telah dinikahi oleh suaminya, NL memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. "Menurut pengakuan pelapor, dia takut melaporkan ke kepolisian karena mendapat ancaman untuk dibunuh oleh WS," ucapnya menjelaskan. Akibat perbuatannya kejinya, buruh serabutan tersebut diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Matrius menjelaskan pasal yang dikenakan kepada WS itu memiliki ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Tapi dengan status tersangka adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah 1/3 ancaman hukuman, dengan total 20 tahun penjara," ujar dia.(*) Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bapak Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil dan Dinikahi, Lantas Tinggal Serumah dengan Ibu Kandungnya, http://jabar.tribunnews.com/2019/04/0.... Penulis: Haryanto Editor: Ravianto