У нас вы можете посмотреть бесплатно NASIB ISTRI TERSANGKA Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Penipuan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Pria yang menganiaya kurir JNT di Pamekasan kini ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama Arif, 46 tahun itu sebelumnya viral lantaran tindakannya terhadap kurir bernama Irwan Siskiyanto, 27 tahun. Dilansir dari Kompas.com, penetapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Senin (30/6/2025), di mana korban dicekik dan uangnya diambil paksa. Kini, pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan istrinya berinisial MI. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban. Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung. Barang bukti lainnya termasuk handphone yang dipesan tersangka melalui aplikasi TikTok dan diantar oleh korban. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur penipuan dari toko penjual handphone di TikTok, Hendra menegaskan bahwa tidak ada indikasi penipuan. Handphone yang diterima tersangka sebenarnya asli. Namun, sempat diduga ponsel replika dan mainan. Ia menambahkan bahwa pelaku marah dan emosi saat meminta uang yang dibayarkan untuk handphone tersebut dikembalikan, namun korban tidak segera melakukannya karena ada prosedur yang harus dipatuhi. Akibat dari perbuatannya, Arif diancam dengan pasal berlapis. Ia dapat dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara satu tahun. Editor Video: Mohamad Afkar Sarvika #penganiayaan #pamekasan #kurirjnt #viral #kurir Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunnewsbogorvideo Facebook: / tribunnewsbogor Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz... TikTok: / tribunbogor Instagram: @tribunbogor