У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴Pengakuan Jokowi Sebut Tak Teken UU KPK Disorot Pakar Hukum, Ada 7 Bukti Keterlibatan Presiden ke-7 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tahun 2019 kini menjadi bulan-bulanan pakar hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengaku heran dengan narasi tersebut karena secara konstitusional, tanda tangan presiden bukanlah penentu tunggal sahnya sebuah undang-undang. Polemik ini mencuat setelah Jokowi menyatakan dukungannya agar KPK kembali ke "versi lama" mengikuti usulan Abraham Samad, namun di saat yang sama ia mencoba melepas tanggung jawab atas revisi yang terjadi di era kepemimpinannya. Suparji Ahmad mempertanyakan klaim Jokowi yang seolah-olah tidak terlibat penuh karena revisi tersebut merupakan inisiatif DPR. Fakta bahwa Jokowi mengirimkan menteri sebagai utusan resmi untuk rapat bersama DPR menunjukkan adanya restu dari pemegang kekuasaan eksekutif. "Berarti wakil pemerintah menteri ini kan pembantu presiden, masa pembantu tidak atas persetujuan atasannya. Itu yang kemudian harus dipertanyakan," tegas Suparji dalam wawancara di tvOne, Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, jika memang Jokowi tidak setuju sejak awal, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menolak pembahasan di Pembicaraan Tingkat II. Suparji mencontohkan kasus RKUHP yang sempat ditunda karena kontroversi, namun anehnya revisi UU KPK tetap melenggang mulus hingga disahkan. Bedah Pasal 73 UU PPP: Otomatis Sah dalam 30 Hari Terkait dalih "tidak menandatangani", Suparji menilai hal itu tidak menggugurkan fakta bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku sebagai hukum positif. Berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, sebuah RUU yang telah disetujui bersama akan sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari jika presiden tidak menandatanganinya. "Apakah Pak Jokowi tidak tahu Pasal 73? Pasti tahu. Ketika tidak ditandatangani, berarti Undang-undang itu sah secara hukum," ujarnya. Suparji juga mengingatkan bahwa praktik ini bukan hal baru dalam sejarah tata negara Indonesia. Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, terdapat lima undang-undang yang tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden karena mekanisme konstitusional tersebut. Berikut adalah isi Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011: "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan." Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pakar Hukum Heran Jokowi Mengaku Tak Teken UU KPK: Pasti Tahu Aturannya, https://jambi.tribunnews.com/news/119.... Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat Editor Video: Anggraini Puspasari