У нас вы можете посмотреть бесплатно Pinjol Untuk Cukupi Kebutuhan Hidup или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara. Diketahui yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK. Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB. Kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut sudah naik ke meja persidangan. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan. Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya. Karena sang suami hanya memberikan Rp 500 ribu saja. "Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam. Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu. Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami, meski sudah bersujud. Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi, selama 10 tahun suaminya sering marah dan main tangan. Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda. CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda. Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul. "Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak. Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah persidangan selesai, CLK terlihat histeris melihat suaminya. Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban. Editor Video: Charly Voice: Ilul #pinjamanonline #pinjol #persidangan #beritaterbaru #beritahariini #tribuntimur (TRIBUN-TIMUR.COM) Update video viral lainnya: bit.ly/VideoViralTribun Update berita terpopuler lainnya: bit.ly/BeritaViralSaatIni Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update info terkini via tribun-timur.com | https://makassar.tribunnews.com Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: [email protected]