У нас вы можете посмотреть бесплатно Warga Lampung Selatan Bacok Kadus Gegara Bansos Tidak Cair или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TANJUNGBINTANG (9/12/2025) – Persoalan bantuan sosial (bansos) di Desa Purwodadi Simpang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, berakhir dengan kekerasan. Seorang kepala dusun menjadi korban pembacokan warganya sendiri pada Senin sore, 8 Desember 2025. Pelaku bernama Warsani membacok kepala dusun (kadus) karena kecewa bansos tidak cair. Pria itu sebelumnya mengutus seorang perempuan untuk mengambil bantuan tersebut, namun utusan itu tidak membawa KTP, KK, dan identitas lainnya. Kadus Andi meminta perempuan itu membawa persyaratan identitas sesuai aturan pencairan bansos. Perempuan itu hendak mengambil basos dengan mengaku sebagai istri Warsani. Belakangan diakui Warsani sebagai teman saja. Ditunggu sampai siang, pengambil bansos kembali membawa persyaratan. Menjelang Magrib, Warsani mendatangi rumah kadus dan mempertanyakan persoalan bansos. Saat korban menjelaskan bantuan tidak dapat cair tanpa kelengkapan data, pelaku tersulut emosi hingga menyabet kadus dengan arit berkali-kali. Korban mengalami tiga luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Sementara Warsani melarikan diri. Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang memburu tersangka pembacokan. Pelaku tertangkap di tempat persembunyian di Sukabumi, Bandarlampung, Selasa siang 9 Desember 2025. Kapolsek Tanjungbintang Kompol Edi Qorinas menjelaskan motif pembacokan kadus berkaitan dengan persoalan bansos tidak dapat dicairkan karena kelengkapan berkas persyaratan. Penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain di balik tindakan brutal tersebut. Polisi mengamankan barang bukti arit. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. @lampungtelevisi.com