У нас вы можете посмотреть бесплатно Pemkot Surabaya Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Menahan Ijazah Pekerja или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025), menegaskan bakal menindak tegas praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Menurutnya, Pemkot Surabaya akan mengawal kasus itu dan melindungi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya. Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Eri juga menyebut ada tiga posko yang disediakan untuk menampung aduan karyawan. Posko-posko tersebut ada di Balai Kota Surabaya, Lawyer Khrisnu Wahyuono, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Ijazah #Surabaya #Eri #Karyawan #newsvideo