У нас вы можете посмотреть бесплатно Tinggal cerita gemerlap Kampung emas Tutung или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Tinggal cerita gemerlap Kampung emas Tutung. Motovlog keliling kampung, motovlog Kalimantan, keliling kampung pedalaman Mahakam Cerita singkat Daerah pertambangan emas PT Kelian Equatorial Mining (PT KEM) yang berada hulu Sungai Mahakam yang jauh sebelum keberadaan PT KEM, merupakan daerah pertambangan rakyat (tradisional), tepatnya di sekitar anak Sungai Kelian merupakan daerah asli orang Dayak yang terdiri dari beberapa suku, yang salah satunya adalah Suku Kayan. Pada sekitar tahun 1948, Suku Kayan menemukan emas di daerah hulu Sungai Kelian yang merupakan daerah yang tidak berpenghuni. Akan tetapi, secara teritorial adat, daerah tersebut merupakan daerah teritorial Suku Bahau. Suku Bahau sendiri bermukim di muara Sungai Kelian. Perkampungan atau pemukiman itu disebut Long Kelian. Semakin banyaknya jumlah penambang dan semakin meluasnya wilayah pertambangan membuat para penambang bersepakat untuk membuat pemukiman di daerah pedalaman yang disebut Loa Tepu. Pada tahun 1949 di pemukiman ini akhirnya tinggal lah sejumlah penambang dari pelbagai Suku Dayak, seperti Uk Murung, Benuaq, Siang Murung, Uk Daung, Bakumpay, Kayan, Tunjung, Bahau, dan lain-lainnya. Seiring bertambah waktu, pemukiman ini semakin membesar, masyarakat di sana pun juga membangun sekolah swasta, mereka juga membuka ladang, menangkap ikan, dan mengambil rotan atau damar di dalam hutan. Kemudian pada tahun 1975, orang-orang dari PT Rio Tinto Indonesia (RTI) datang melakukan survey ke lubang-lubang galian masyarakat Hingga kemudian PT Raya Buana Indonesia (PT RBI) mendapat kuasa atas wilayah pertambangan yang menjadi pertambangan masyarakat Loa Tepu dan mengumumkan masyarakt Loa Tepu untuk pindah ke desa lebih hilir di Desa Sungai Babi yang kemudian mengakibatkan Loa Tepu menjadi daerah terlarang bagi penambang tradisional. Pada tahun 1985, PT KEM mendapat Kontrak Karya berdasarkan persetujuan Presiden RI No. B-06/Pres/1/1985 dengan luas kontrak sekitar 286.23 Ha. Sejak saat itu, PT KEM melarang sepenuhnya aktivitas masyarakat (penambang tradisional) di Loa Tepu untuk melanjutkan aktivitas pertambangannya dan aktivitas lainnya seperti berladang, khususnya di sepanjang Sungai Kelian dan anak sungainya, mulai dari hilir Sungai Kenyah hingga hulu Sungai Jiu. Selain itu, mereka juga harus kehilangan lahan-lahan yang mana telah mereka y lahan pertanian. Diakui bahwa memang PT KEM membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak penggusuran paksa tersebut. Akan tetapi, tidak sebanding dengan tuntutan masyarakat. Sumber video Badak Kalimantan 👇 • Suaka Badak Kelian (SBK), tempat konservas...