У нас вы можете посмотреть бесплатно KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR 616 MILYAR или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR 616 MILYAR DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL Pada rilis sebelumnya hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 07 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara. Selain itu terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025. pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana. Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar ±49 Milyar. @kejaksaanri #kejaksaanri