У нас вы можете посмотреть бесплатно LEBIH DARI 2O TKP, PELAKU PEMBOBOLAN MINIMARKET DITANGKAP JATANRAS, SEKALI BERAKSI RP. 40-50 JT или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Team Opsnal Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap perkara pasal 477 KUHP dengan Modus Spesialis Pembobolan Toko dan Ruko oleh Subdit Jatanras PMJ dengan rincian sbb: DASAR 1. LP/006/I/K/2026/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEKTRO GROPET, tanggal 28 Januari 2026; 2. LP/B/262/XII/2025/SPKT/SEKTRO TANAH ABANG/RESTRO JAKARTA PUSAT/PMJ, tanggal 28 Januari 2026; 3. LP/B/9/I/2026/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Januari 2026. Pemberitaan Viral: https://www.instagram.com/reel/DQlFvn... https://www.instagram.com/reel/DQlrYV... PERKARA Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 477 KUHP*. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN 1. Pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Family Mart Jln. Dr. Susilo Raya No. 25A, Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat; 2. Pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 04.20 WIB di Family Mart Jln. Penjernihan 1 No. 27, RT/RW 02/07, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat; 3. Pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Family Mart RE Martadinata, Jln. RE Martadinata No. 19-20, RT/RW 02/02, Desa Karangbaru, Cikarang Utara, Kab. Bekasi. MODUS OPERANDI Pada waktu dini hari pelaku dengan menggunakan sepeda motor keliling mencari ruko dan toko terutama minimarket*, dimana ketika menemukan toko, pelaku merusak pintu masuk dengan cara *memotong rantai gembok pintu dengan alat pemotong besar dan merusak gembok menggunakan linggis atau obeng*. Kemudian pelaku masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang berupa *uang tunai, rokok, makanan, dan minuman dengan estimasi kerugian masing-masing toko senilai Rp 40.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-. KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN Pada waktu dan tempat kejadian yang disebutkan diatas, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Modus Pembobolan Toko dan Ruko. Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum Jatanras melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku; Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 23:00 WIB di Jalan Jembatan Item RT/RW 010/007, Kel Pekojan, Kec Tambora, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan tersangka atas nama *HERMAN SYAH*; Kemudian tersangka tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. IDENTITAS PELAKU YANG DIAMANKAN* Nama : *HERMAN SYAH*/ JK : Laki-laki/ TTL : Pandeglang, 12 Maret 1985/ Agama : Islam/ Alamat : Kp. Curug, RT 006 RW 005, Kel. Curug, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor/ Peran : *EKSEKUTOR*. X. BARANG BUKTI YG DIAMANKAN 1 (satu) unit Motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan sebagai Alat Kejahatan; 1 (satu) buah alat pemotong besar yang digunakan sebagai Alat Kejahatan; 1 (satu) buah obeng panjang yang digunakan sebagai Alat Kejahatan; 2 (dua) buah linggis yang digunakan sebagai Alat Kejahatan; 4 (empat) buah karung yg digunakan yang digunakan sebagai Alat Kejahatan; Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 2.010.000,- (dua juta sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) bungkus Rokok merk Esse hasil dari kejahatan; 1 (satu) buah alat penghisap sabu; 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu; Pakaian yang digunakan di TKP; Rekaman CCTV di TKP. #jacklynupdates #jacklynchoppers #jacklynjatanras #jatanraspoldamj #ditreskrimum_pmj @jacklyn_choppers @JacklynChoppers-p8k