У нас вы можете посмотреть бесплатно HOT NEWS; Tanggapan Peneliti Kenapa Fandi ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Bisa Lolos dari Hukuman Mati или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam mencerminkan upaya menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan hukum. Hukuman Fandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Menurutnya, meski tuntutan hukuman mati memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penerapan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada kepastian formal. Penjatuhan pidana, kata dia, harus mempertimbangkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa. Bawono menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fandi hanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK) yang menjalankan perintah kerja, tanpa mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi hampir 2 ton narkotika. Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.(TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ YouTube business inquiries: 081144407111 Youtube: @tribunnews Naskah: Wa Ode Nurmin Narator: Wa Ode Nurmin Supporting: Nurfadilla (Mahasiswa Magang Unhas) Editor Video: Abdul Rahman #tribunviral #Fandi #ABK #FandiRamadhan #ABKSeaDragon #Penyelundup #2TonSabu #Lolos #Hukumanmati #Peneliti #IndikatorPolitikIndonesia #BawonoKumoro #vonis #5tahunpenjara