У нас вы можете посмотреть бесплатно Rekam Jejak Kompol Yogi, Jebolan Akpol 2010 yang Dipecat Usai Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, kini di ujung tanduk. Kompol Yogi Purusa telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri akibat terseret kasus kematian Brigadir Nurhadi. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 tersebut juga telah menjadi tersangka dan ditahan Polda NTB, Senin (7/7/2025). Sementara itu, di sisi lain, Kompol Yogi Purusa cukup disiplin melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak tahun 2019 hingga 2023, ia aktif melaporkan sumber harta kekayaannya. Namun, pada periodik tahun 2024, Kompol I Made Yogi Purusa Utama tidak melaporkan hartanya. Dari sejumlah laporan harta tiap tahunnya, Kompol Yogi stabil memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar. Semula tabiat kejam Kompol Yogi di kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi tak terendus. Kematian Brigadir Nurhadi pun sempat disebut karena insiden tenggelam di vila. Belakangan terkuak dari hasil penyelidikan kepolisian, Brigadir Nurhadi dibunuh oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris. Pemicunya adalah karena kecemburuan terhadap wanita. Dari hasil autopsi tubuh korban dipenuhi luka lecet hingga gerus. Kematian korban tidak hanya karena tenggelam, ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. (Tribun-Video.com) https://bangka.tribunnews.com/2025/07... Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Editor: Rahmat Gilang Maulana Uploader: Alfin Wahyu Yulianto