У нас вы можете посмотреть бесплатно PJ SEKDA Pekanbaru Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disperindag или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Jurnalis Video: Rizky Armanda TRIBUNPEKANBARU.COM-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (8/9/2025). Dalam hal ini, ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa ini berfokus pada sejumlah proyek pengadaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, instansi yang sebelumnya dipimpin oleh Zulhelmi. Pria yang akrab disapa Ami ini, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB dengan membawa setumpuk dokumen. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan dan berusaha menghindari awak media. Bahkan, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Zulhelmi ngacir kabur dengan memilih keluar Kantor Kejari melalui pintu belakang dan langsung masuk ke mobilnya, meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan. Menurut informasi, pria yang akrab disapa Ami itu, akan kembali menjalani pemeriksaan usai istirahat siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, ia tak hadir dengan alasan tertentu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengatakan, Zulhelmi hadir untuk diklarifikasi oleh tim jaksa terkait laporan pengaduan yang masuk ke Korps Adhyaksa. Ami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kadisperindag. “Secara teknis belum bisa kita sampaikan materinya, namun yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu berkembang. Mungkin masih ada dokumen yang terkait wawancara yang dilakukan tim yang harus dipenuhi bersangkutan,” ujar Effendi. Ditanyai kemungkinan Zulhelmi akan dipanggil lagi, Effendi tak menampiknya. “Akan diklarifikasi lagi mungkin ada. Jadwal belum bisa dipastikan, masih ditangani dengan teman-teman tim,” tuturnya. Menurut Effendi, Zulhelmi dimintai keterangan mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang. Namun ada beberapa dokumen yang dibutuhkan jaksa yang belum ia bawa. “Mungkin yang bersangkutan minta waktu untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut,” ungkap Effendi. Laporan yang dilayangkan ke Kejari Pekanbaru, menyoroti setidaknya sembilan paket pengadaan barang pada tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, laporan juga menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran lain yang nilainya jauh lebih besar, di antaranya dugaan mark-up anggaran pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan dalam kegiatan pasar murah sebesar Rp1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar, serta dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala senilai Rp455 juta. (*) Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / tribunpekanbaru