У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Kapolres Bima Kota Nonaktif Resmi Jadi Tersangka, Simpan Narkoba Sekoper di Rumah Polwan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. Didik jadi tersangka karena terbukti memiliki barang bukti sejumlah narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis mengungkapkan, barang bukti tersebut yang dititipkan di rumah seorang polwan, Aipda Dianita Agustina. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah, sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram. Lalu ada Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin 5 gram. Adapun sebelumnya, nama Didik terseret seusai disebut oleh mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Malaungi jadi tersangka dan dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Senin (9/2/2026). Seusai jadi tersangka, Malaungi kemudian menyebut bahwa atasannya tersebut menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Pengacara Malaungi, Asmuni dalam keterangan pada Kamis (12/2/2026) menjelaskan, kliennya nekat terlibat bisnis haram ini lantaran perintah atasan. Menurut Asmuni, Didik diduga meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard senilai Rp 1,8 miliar. Lantaran terdesak, Malaungi kemudian menyanggupi tawaran jadi penitipan sabu dengan imbalan Rp 1 miliar. Uang dari Erwin tersebut kemudian dikirimkan bertahap sebanyak dua kali melalui rekening seorang perempuan. Transfer pertama dengan nominal Rp 200 juta, sedangkan transfer kedua Rp 800 juta. Setelah terkirim, uang dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya dengan dibungkus menggunakan kardus bir. (TribunVideo.com) Update info terkini via tribunnewssultra.com | http://tribunnewssultra.com Follow akun Instagram @tribunnewssultradotcom Follow akun Twitter @tribunsultra Follow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra YouTube business inquiries: tribunnewsultra@gmail.com