У нас вы можете посмотреть бесплатно Sengkarut Tuntutan Mati ABK: Komisi III "Semprot" JPU, Bakal Panggil Kejari Batam dan BNN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Komisi III DPR RI bereaksi keras atas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang ABK yang terseret kasus sabu 1,9 ton di Batam. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (26/2), Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas kinerja hukum dan penggunaan anggaran negara di Mahkamah Agung serta jajaran di bawahnya. Kritik tajam meluncur dari anggota komisi, termasuk Martin Daniel Tumbelaka dan Rikwanto, yang mempertanyakan logika tuntutan maksimal tersebut. Mereka menilai Fandi hanyalah pekerja kecil yang baru bergabung tiga hari dan tidak memiliki kapasitas sebagai pengendali atau inisiator. Martin bahkan menyoroti adanya keganjilan dalam dakwaan jaksa yang seolah "memutus mata rantai" dengan menuntut mati ABK, sementara otak utama penyelundupan berinisial Mister Tan dan Jack masih berstatus DPO. Pihak keluarga Fandi yang hadir didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea tampak sangat terpukul. Sulaiman, ayah Fandi, menyatakan ketidakikhlasannya jika sang anak disamakan dengan bandar besar atau pemilik kapal. Pihak keluarga mengeklaim Fandi tidak memiliki otoritas untuk menolak saat barang haram tersebut dinaikkan ke kapal di tengah laut. Atas dasar itu, Komisi III berencana memanggil Kepala Kejari Batam dan penyidik BNN untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait dasar tuntutan mati tersebut. Sebagai langkah pengawasan, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau ketat jalannya persidangan agar tetap mengedepankan asas keadilan. Habiburokhman menekankan agar penanganan perkara ini benar-benar menerapkan prinsip dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), di mana hukuman mati seharusnya menjadi pidana alternatif terakhir. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah bagi rakyat kecil yang terhimpit keadaan. Editor: Rolan DAKP - Arina Redaktur: Rendy #komisiiii #abkkapal #jaksapenuntutumum Dapatkan konten-konten Kaltim Post di berbagai platform media: https://www.kaltimpost.id / kaltimpost / kaltimpostonline / kaltim_post / @kaltimpostnews / kaltimpostnews https://www.threads.net/@kaltimpost Dapatkan juga berita-berita terbaru Kaltim Post dengan mengikuti Channel Whatsapp di https://whatsapp.com/channel/0029Vajs... Info bisnis Kaltim Post https://wa.me/kaltimpostnews