У нас вы можете посмотреть бесплатно KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR, MENGEKSEKUSI 4 UQUBAT CAMBUK TERHADAP KASUS JINAYAT/KHALWAT или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Empat orang yang telah diakui secara sah bersalah menurut hukum yaitu MZ, FI, RA, dan KHA telah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana Zinah sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Hudud. Kejaksaan Aceh Timur bersama Dinas Syariat Islam terus berkonsisten dalam membantu pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) khususnya terkait dengan putusan hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur agar tidak melakukan tindak pidana yang dilarang sesuai dengan Undang-undang dan Qanun Jinayat Aceh. Kejaksaan juga akan terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan preventif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh agama dan aparatur desa setempat. Setelah empat orang tersebut menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali, mereka akan dikembalikan ke masyarakat dan diharapkan tidak akan melakukan tindak pidana yang sama lagi dan menjadi pelajaran dari hukuman yang telah mereka terima. Hadir pada saat pelaksanaan hukuman tersebut antara lain ketua MPU Aceh Timur, Tgk H Nawawi Abdul Muthalib, Kasatpol PP dan WH Teuku Amran MM, Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, Wakil ketua Mahkamah Syar'iyah Idi, Taufik Rahayu Syam, Kepala Subseksi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum, Harry Arfhan, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar biasa dan Eksekusi, Cherry Arida, serta Kepala Subseksi Prapenuntutan Pidum, M. Iqbal Zakwan.