У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE : Gusti Timoer Terluka Lebam Saat Bentrok Keraton Solo Jelang Penyerahan SK ke Tedjowulan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cucu Pakubuwono XIII berinisial S dilaporkan ke pihak kepolisian imbas bentrok di Keraton Kasunanan Surakarta menjelang acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan, Minggu (18/1/2026). Ia diduga menjadi salah satu yang mengeroyok salah satu abdi dalem RP hingga mengakibatkan luka-luka. Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko menjelaskan korban mengalami luka paling parah di bagian kembaluan dan belakang kepala. Ia dikeroyok oleh sejumlah orang yang menggunakan seragam hitam. “Ditendang di kemaluannya kemudian ada luka robek di belakang kepala ada memar di dada kiri dan juga di tangan kiri,” ungkapnya saat ditemui awak media di Talangpaten, Senin (19/1/2026). Peristiwa itu terjadi di Bangsal Siaga Pulisen. Sebelumnya, keributan dimulai saat pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi berusaha membuka Pintu Kori Gajahan dari dalam. Mereka memanjat tembok dengan tangga bambu. Pihak Pakubuwono XIV Purboyo berusaha menghalangi namun akhirnya pintu berhasil terbuka. Lalu massa dari Sinuhun Hangabehi memasuki area keputren. Saat kembali menuju Sasana Sewoko, mereka bertemu dengan massa dari Sinuhun Purboyo yang akhirnya berujung bentrok. Melihat korban terkapar tak berdaya ia dibawa ke Sasana Narendra oleh temannya untuk diamankan dan mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Saat ini korban menjalani rawat jalan atas luka yang dideritanya. “Kemarin mendapatkan obat jalan ya dari rumah sakit tapi juga masih dilakukan asesmen karena di antaranya ada luka di mohon maaf di alat kelamin korban mendapat tendangan sehingga saat itu korban itu tersungkur begitu dan dilakukan pemeriksaan memang ada memar di kemaluan tersebut dan masih dalam pemantauan dari pihak rumah sakit. Kalau memang nanti dirasa dalam 1x24 jam lebih masih ada nyeri atau bahkan luka pendarahan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ardi. Pelaku diduga terlibat dalam pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Ia juga berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. “Dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam pasal 262 KUHP ini. Pengeroyokan dilakukan di muka umum oleh beberapa orang dan atas peristiwa tersebut kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk melakukan langkah hukum dan kami berharap netralitas dari Polresta Surakarta ini untuk menindak siapa pun pelakunya dan siapa pun back up di belakangnya,” jelasnya. (*)