У нас вы можете посмотреть бесплатно EMAS 403 gram Rp 600 Juta Disita Polresta Bandung dari Penambang Emas Ilegal di Hutan Dekat Soreang или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Polresta Bandung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung yang telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama 14 tahun. Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menahan 7 tersangka yang berperan sebagai penambang dan pengepul. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat sekitar 400 gram dan uang tunai Rp140 juta," ujar Aldi, Senin 20 Januari 2025. Hasil pemeriksaan sementara, proses penambangan dilakukan sembunyi-sembunyi dan rapi, sehingga setelah selama 14 tahun beroperasi baru saat ini bisa terungkap. "Pemeriksaan sementara, setiap hari aktivitas penambangan ilegal ini bisa mendapat Rp200 juta," katanya. Dengan asumsi tersebut, selama satu bulan aktivitas penambangan ilegal bisa menghasilkan Rp 6 miliar. "Kalau diakumulasikan selama 14 tahun, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun," imbuhnya. Selain kerugian secara materi, aktivitas penambangan ilegal juga merusak lingkungan, pasalnya dalam proses pengolahan para tersangka menggunakan bahan-bahan kimia yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Aldi melanjutkan, pihaknya berharap masyarakat memberi informasi jika terdapat aktivitas tambang ilegal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. #TambangEmas #TambangEmasSoreang #TambangEmasBandung