У нас вы можете посмотреть бесплатно KPK Ungkap Bagi-bagi "Fee" Proyek Pemerintah 5-15 Persen Lazim Terjadi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang biasa terjadi. "Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Juang KPK, Rabu (6/3/2024). Alex yakin, para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan pemerintah daerah juga mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi. Namun, para APIP disebut kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan. Alex mengatakan, jika APIP menghadapi situasi tersebut mereka bisa melaporkan dugaan korupsi itu ke aparat penegak hukum (APH) setempat. Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Penulis: Syakirun Ni'am Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta #KPK #Pemerintah #FeeProyek #JernihkanHarapan Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/129099...