У нас вы можете посмотреть бесплатно Wanita Pembonceng Motor Sport Tewas Akibat Luka Hantaman di Kepala Saat Hantam Pagar или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pembonceng Yamaha R15, MA (27) tewas akibat luka benturan di bagian kepala saat menghantam pagar Apartemen Taman Rasuna pada Minggu (24/11/2019) dini hari. Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan luka benturan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan luar dokter forensik. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat banyak luka-luka, namun yang paling besar adalah luka-luka pada daerah kepala. Terutama pada pada dahi, pundak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kematian," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Senin (25/11/2019). Tak hanya menyebabkan pendarahan hebat di bagian kepala, luka benturan juga mengakibatkan kerusakan jaringan di kepala MA. Edy menuturkan parahnya luka yang diderita membuat MA yang saat kecelakaan disebut tak mengenakan helm tewas seketika di lokasi kejadian. "Lukanya berupa benturan keras, kemungkinan benda tumpul yang mengenai kepala. Sehingga menyebabkan kerusakan pada jaringan," ujarnya. Selain luka benturan di bagian kepala, tulang bahu dan tulang lengan MA juga patah akibat menghantam pagar Apartemen Taman Rasuna. Hingga kini jasad MA masih berada di instalasi forensik RS Polri Kramat Jati karena keluarga inti korban belum datang mengambil jenazah. "Saat ini masih di instalasi forensik, masih menunggu kedatangan pihak keluarga yang menurut kabar masih ada di Kupang," tuturnya. Sebagai informasi, saat kejadian MA sedang membonceng sepeda motor Yamaha R15 yang dikemudikan LAW. LAW memacu sepeda motor dari arah utara menuju Jalan Epicentrum Boulevard Timur, namun saat kondisi jalan menikung LAW tak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Beda dengan MA yang mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian, LAW yang diduga lalai saat berkendara selamat tanpa luka berat. LAW kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 283 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tabrak Pagar Apartemen, Wanita Pembonceng Yamaha R15 Tewas Akibat Luka Hantaman di Kepala, https://jakarta.tribunnews.com/2019/1.... Penulis: Bima Putra Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya