У нас вы можете посмотреть бесплатно Purn Iskandar Sitompul: TNI Perlu Pengawasan Diluar Jam Dinas | AKIM tvOne или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
AKIM, https://www.tvOnenews.com - Purn Iskandar Sitompul: TNI Perlu Pengawasan Diluar Jam Dinas | AKIM tvOne Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpom AL) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita (23) seorang jurnalis yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia dibunuh oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Rekonstruksi ini digelar di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Beberapa fakta baru terungkap, Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengatakan oknum TNI AL, yakni tersangka Kelasi Satu Jumran sempat memberikan uang santunan Rp2 juta kepada keluarga korban usai membunuh, tepat satu hari setelah kejadian pembunuhan. Uang santunan itu diberikan dua kali transfer pada hari yang sama, pertama dari tersangka senilai Rp1 juta, dan dari orangtua tersangka senilai Rp1 juta. Uang tersebut diketahui di transfer ke rekening milik kakak kandung korban. Sebelumnya, Dedi Sugiyanto, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, mengatakan tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL, membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang dalam rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP). “Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” kata Dedi Sugiyanto usai rekonstruksi di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran menggelar 33 reka ulang adegan pembunuhan. Hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil. Dia menerangkan rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana. Dalam rekonstruksi ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang. Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. AKIM01 TOM01 FM01 Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami: Facebook - / tvonenews Instagram - / tvonenews Twitter - / tvonenews TikTok - / tvonenews Website - https://tvOnenews.com