У нас вы можете посмотреть бесплатно Sepasang Kekasih Buat Tembakau Sintetis di Kosan Pringsewu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PRINGSEWU (23/7/2025) – Sepasang kekasih digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis di rumah kos Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis 17 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Tersangka berinisial HA, umur 21 tahun, warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan kekasihnya RA, 19 tahun, warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Penggerebekan polisi juga menemukan barang bukti 18 paket tembakau sintesis siap edar, sebungkus tembakau biasa, sebotol cairan sintesis serta uang tunai Rp1 juta. Petugas juga menyita dua handphone, sepeda motor, dan mobil untuk transportasi peredaran tembakau sintetis. Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata, Rabu 23 Juli 2025, menyampaikan pengembangan kasus ini berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis dari dua lokasi berbeda. Barang tersebut disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya. HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan baku tembakau pasaran. Sementara cairan sintetis dipesan melalui media sosial. Pasangan ini berbisnis barang terlarang sejak Maret 2025. Mereka memproduksi tembakau sintetis dengan modal awal Rp3,5 juta dan omzet bulanan rata-rata Rp24 juta. Pasangan kekasih tersebut bisa memproduksi tembakau sintetis dengan belajar mandiri melalui internet. Hasil produksi juga dijual lewat media sosial Instagram dengan akun butterflaynusantara dengan harga mulai Rp50 ribu per paket. Tersangka dijerat Pasal 1124 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. @lampungtelevisi.com