У нас вы можете посмотреть бесплатно Menag Bebas Sanksi Pidana seusai Lapor Fasilitas Jet Pribadi dari OSO, Ketum Hanura Bakal Dipanggil или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana seusai melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2/2026). Menag Nasaruddin Umar sebelumnya dilaporkan MAKI ke KPK karena menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) pada pertengahan Februari. Seusai mendatangi KPK untuk mengklarifikasi hal tersebut, Nasaruddin memastikan penggunaan jet pribadi diterima karena kondisi mendesak saat di Makassar. Saat itu, ia tiba di Makassar pukul 23.00 WIB dan tak memungkinkan menggunakan pesawat komersil. Padahal, ia harus bergegas ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Untuk itulah, dia memutuskan untuk menerima fasilitas pesawat jet pribadi dari OSO tersebut. “Saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya, karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin usai melaporkan fasilitas jet pribadi ke KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Senin. Nasarudidin Umar memastikan, pelaporan fasilitas pesawat jet pribadi itu berjaan lancar. Ia juga sudah menyampaikan semua hal mengenai dugaan gratifikasi itu apa adanya. “Ya kita sampaikan apa adanya, iya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi untuk hal-hal yang meragukan saya tanya ke KPK,” ujarnya. Nasaruddin juga siap menghadapi konsekuensi setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Dia juga ingin pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara negara lainnya. Dengan pelaporan ini, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo menegaskan, Nasarudin Umar bebas dari sanksi pidana. Hal ini temuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, Nasaruddin melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu di bawah waktu 30 hari kerja. Arif mengatakan, komisi antirasuah akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut. “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin. Sementara itu, KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pihak pemberi fasilitas pesawat jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tim akan melakukan pengecekan terkait kelengkapan pelaporan terlebih dahulu sebelum memutuskan memanggil sejumlah pihak. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Nasaruddin Bebas Jeratan Pidana usai Lapor Fasilitas Jet Pribadi ke KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/7... Program: Tribunnews Update Host: Nila Irda Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya Uploader: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya