У нас вы можете посмотреть бесплатно Tak Sampai 24 Jam Pelaku Penganiayaan dan Pungli di Lae Pondom Berhasil Ditangkap Polisi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#rino Video Editor : Rino Syahril Pelaku penganiayaan dan pungli di kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Kamis (16/10/2025) lalu berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Dari bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul tak lama berselang peristiwa itu terjadi , Pelaku yang diketahui bernama Delivery Limbong (22) merupakan warga Desa Pengambatan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Sedangkan korban Muhammad Gazali (23) warga Kota Medan. Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka diamankan saat berada di Kabupaten Tanah Karo "Kasus ini sempat viral di media sosial, dan tersangka Delvero Limbong sudah diamankan tak sampai dari 24 jam, " kata Otniel, Jumat (17/10/2025). Kronologi kejadian berawal saat Gazali melintas dari arah Kota Medan menuju Sidikalang. Saat itu, Delvero Limbong bersama teman-temannya mengatur arus lalu lintas sambil meminta uang di jalur yang sedang dalam perbaikan. Kemudian, korban mendengar ada ucapan makian yang dilayangkan oleh Delvero Limbong. Tak terima dimaki, Gazali langsung turun dari mobil, adu cekcok pun tak dapat dihindarkan. Tersangka Delvero Limbong langsung melakukan pemukulan kepada korban di bagian wajah, sehingga bagian mata tampak lebam, bibir pecah, dan kaki terkilir. Keluarga dari Gazali langsung melerai perkelahian itu dan langsung melapor ke Polsek Sumbul. Kata Otniel, motif tersangka mengucapkan makian dan melakukan penganiayaan karena tidak diberi uang oleh korban. "Jadi pemberian uang itu hanya dilakukan seikhlas hati," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres menyebut akan melakukan koordinasi dengan penanggungjawab proyek. "Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggungjawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalu lintas. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun kesana dan meminta uang. Sifatnya memang tidak dipaksakan, " tutup Otniel. Sumber Video Instagram/ulasan_network Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / @tribunpekanbaru