У нас вы можете посмотреть бесплатно Kubu Roy Suryo Cs Tantang Polisi: Jangan SP3, Buka Semua Bukti di Sidang Kasus Ijazah Jokowi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus, menilai penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Petrus menegaskan, pemeriksaan saksi ahli yang dilakukan saat ini dinilai terlambat karena berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ia berharap pendapat ahli yang dihadirkan pihaknya tetap dapat menjadi pertimbangan penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi. Alih-alih meminta penghentian penyidikan melalui SP3, kubu Roy Suryo justru mendorong agar perkara segera dibuka di pengadilan. Menurut Petrus, persidangan terbuka menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk dokumen yang telah disita penyidik. Ia secara khusus menyoroti penyitaan ratusan dokumen yang disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 505 dokumen dari UGM serta sekitar 200 dokumen lain yang telah berada di tangan penyidik. Seluruh dokumen tersebut, menurutnya, harus diuji relevansinya di persidangan, terutama dalam konteks dugaan pencemaran nama baik. Petrus menegaskan bahwa pihaknya berkepentingan untuk melihat dan menguji satu per satu dokumen yang dikaitkan dengan ijazah Jokowi. Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya meminta perkara dihentikan. Secara hukum acara pidana, kewenangan menerbitkan SP3 sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ia memastikan kliennya tidak akan mundur dan justru siap menghadapi proses persidangan secara terbuka. Dalam pemeriksaan terbaru, kubu Roy Suryo menghadirkan saksi ahli pidana Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti. Azmi dikenal sebagai akademisi dan pengamat hukum yang kerap menyampaikan pandangan terkait isu pidana dan keamanan. Sementara itu, berkas perkara klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan petunjuk P-19. Penyidik Polda Metro Jaya kini masih melengkapi berkas sesuai arahan jaksa, termasuk memeriksa sejumlah saksi ahli dan pelapor di Polresta Surakarta. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut. Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #roysuryocs #ijazahjokowi #poldametrojaya #rismonsianipar #doktertifa #polemikijazah #ijazahpalsu