У нас вы можете посмотреть бесплатно LPDP Klarifikasi Suami DS Usai Polemik “Cukup Aku Saja WNI” или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik pernyataan “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan” berbuntut pada ancaman sanksi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terhadap suami DS, berinisial AP. LPDP menegaskan tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan bahwa AP belum menuntaskan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Melalui akun X @LPDP_RI, LPDP menyatakan proses klarifikasi dilakukan secara resmi, termasuk pemanggilan terhadap AP. Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian, sanksi tegas akan dijatuhkan, hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Kewajiban kontribusi merupakan syarat utama bagi setiap awardee dan alumni LPDP, yakni mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus ini, perhatian publik mengarah pada status AP yang disebut masih berada dalam masa kewajiban tersebut. Ancaman pengembalian dana bukan perkara kecil. Berdasarkan skema pembiayaan LPDP, komponen beasiswa mencakup biaya kuliah penuh (at cost) sesuai tagihan universitas, tunjangan buku, riset, seminar, publikasi jurnal, hingga biaya pendukung seperti tiket pesawat pulang-pergi, visa, asuransi kesehatan, dana kedatangan, dana darurat, dan uang saku bulanan. Untuk studi magister di Inggris misalnya, biaya hidup bulanan penerima beasiswa bisa berkisar antara 1.400 hingga 1.900 pound sterling atau sekitar Rp31,8 juta sampai Rp43,2 juta per bulan. Dengan masa studi dua tahun, total dana hidup saja dapat mencapai miliaran rupiah, belum termasuk biaya kuliah dan komponen lainnya. Jika pelanggaran kontrak terbukti, maka seluruh komponen pembiayaan tersebut—mulai dari tuition fee, living allowance, transportasi internasional, hingga biaya pendukung lain—berpotensi ditagihkan kembali kepada yang bersangkutan. LPDP menegaskan penindakan ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan bagian dari pengawasan dan tata kelola yang berlaku bagi seluruh penerima beasiswa. Sementara itu, DS sendiri dinyatakan telah menyelesaikan masa pengabdiannya dan tidak lagi terikat kontrak dengan LPDP. Fokus penelusuran kini sepenuhnya pada kepatuhan AP terhadap kewajiban kontribusi yang menjadi syarat mutlak penerima dana pendidikan negara. Narator: Wa Ode Nurmin Host: Fiorena Jieretno Editor: Angelina Djayakusli (Mhs Magang UNHAS)/Ahmad Faiz Faqih (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur