У нас вы можете посмотреть бесплатно Menkeu Purbaya Sebut Gugatan MBG ke MK Lemah, Ini Detailnya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (18/2/2026), merespons gugatan UU APBN ke Mahkamah Konstitusi terkait program Makan Bergizi Gratis yang disebut memangkas anggaran pendidikan. Ia menyebut gugatan tersebut lemah dan pasti kalah. Sebenarnya, siapa penggugatnya dan apa latar belakang gugatannya? Kita bahas. Adapun Gugatan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah mahasiswa serta guru honorer melalui uji materi Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Para pemohon, didampingi tim kuasa hukum, mengikuti sidang perdana pada Kamis (5/2/2026) di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang diuji materi ke MK mengatur, “Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.” Pada bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.” Pasal ini digugat karena para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya secara nyata sekaligus potensial. Hal ini karena pasal yang dipersoalkan tersebut memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Keputusan itu dinilai menyebabkan anggaran pendidikan berkurang, penyempitan ruang pembiayaan pendidikan, serta pengalihan fungsi anggaran pendidikan ke program nonpendidikan. Situasi tersebut membuat para pemohon, baik mahasiswa maupun pendidik, menerima dampaknya. Pasal ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang memberi mandat agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Dengan kata lain, anggaran pendidikan merupakan belanja wajib (mandatory spending) yang harus dialokasikan sesuai undang-undang. Karena itu, anggaran pendidikan tidak boleh diutak-atik dan perlu dijaga kemurniannya dalam APBN. ===================================== Simak kumpulan video berita Harian Kompas: https://komp.as/4gbXNNE Info langganan Kompas.id: https://komp.as/BacaLagi Subscribe Youtube Harian Kompas: / @hariankompascetak Ikuti media sosial Harian Kompas Twitter: / hariankompas%e2%80%8b Facebook: / hariankompas Instagram: / hariankompas #indonesia #purbayayudhisadewa #mbg #apbn2026