У нас вы можете посмотреть бесплатно HUKUM ADAT DALAM HUKUM PIDANA ATAU HUKUM NEGARA | KUHP BARU или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
HUKUM ADAT DALAM HUKUM PIDANA ATAU HUKUM NEGARA | KUHP BARU UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 Pasal 1 ayat (1) KUHP baru menyatakan “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Pasal 2 ayat (1) KUHP menegasikan jaminan tersebut dengan mengatur “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”. Pasal 2 ayat (2) KUHP "Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Pasal 64 KUHP "pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. " Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP yang menyatakan bahwa, “Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: f.pemenuhan kewajiban adat setempat.” Pasal 96 KUHP dan Pasal 97 KUHP Pasal 597 ayat (1) menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.” Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. #kuhp #hukumadat #hukumnegara #hukumpidana #kuhpbaru