 
                                У нас вы можете посмотреть бесплатно Aparatur Desa di Lampung Utara Gagahi Tetangga Hingga Hamil или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
KOTABUMI (25/9/2025) – Seorang oknum aparatur desa berusia paruh baya di Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dengan tetangganya, Rabu 24 September 2024. Perbuatan itu mengakibatkan korban hamil. Tersangka berinisial R, umur 50 tahun, seorang aparatur desa, sempat menghilang sembilan hari setelah mengetahui dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan dengan remaja tetangganya sejak 15 September 2025. Pria ini diringkus Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara di Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, Kamis 25 September 2025, mengungkap kronologi penangkapan tersangka R. Pemeriksaan pelaku mengaku telah menggagahi tetangganya dua kali di kamar korban pada Mei dan Juni lalu. Pria ini leluasa melampiaskan nafsu bejat karena suasana rumah sepi ketika orangtua korban bekerja. Perbuatan R mengakibatkan korban hamil. Kondisi ini diperkuat dengan bukti hasil visum dan tes kehamilan. Remaja korban asusila ini ditinggal kerja ayahnya sebagai sopir di Tulangbawang. Sementara ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Polres Lampung Utara tetap meringkus tersangka asusila ini meski keluarga pelaku coba mengintervensi agar kasus ini tidak berlanjut. Pelaku merupakan sepupu kepala desa dan korban merupakan tetangga dekat. Tersangka dijerat Pasal 81 danPasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. @lampungtelevisi.com