У нас вы можете посмотреть бесплатно Demosi dan Penurunan Gaji - Pelanggaran ? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
UNTUK MELIHAT SEMUA KOLEKSI VIDEO SAYA, DI KIRI BAWAH VIDEO INI, ADA LOGO BULAT HITAM ADA HURUF "BS". SILAKAN KLIK PADA LOGO BULAT HITAM ITU, AKAN TAMPAK SEMUA KOLEKSI VIDEO SAYA. KLIK LINK CHANNEL DI BAWAH INI (SETELAH PANAH). UNTUK MENDAPATKAN KOLEKSI VIDEO SAYA, PILIH VIDEO YANG DIPERLUKAN. → @hukumnaker Demosi dan Penurunan Gaji - Pelanggaran ? Dalam hubungan kerja, dapat terjadi Perusahaan melakukan demosi pada Pekerja yaitu penurunan jabatan/golongan gaji/salary grade. Pelaksanaan demosi bisa hanya penurunan jabatan/golongan gaji/salary grade saja atau disertai dengan penurunan gaji juga. Peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “upah”. Pada percakapan sehari-hari digunakan kata “gaji”/ salary. Demosi dilakukan atas 2 (dua) alasan atau penyebab: 1. Demosi dilakukan pada Pekerja bila Pekerja tersebut ternyata kinerjanya tidak dapat sesuai dengan jabatan/golongan gaji/salary grade yang dia berada. Pekerja tersebut telah diberikan kesempatan yang cukup untuk dapat menghasilkan kinerja yang sesuai dengan kedudukannya. Tetapi ternyata tetap saja Pekerja ybs tidak dapat memenuhinya; atau 2. Demosi dilakukan pada Pekerja sebagai suatu hukuman atas pelanggarannya terhadap ketentuan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Demosi dalam kondisi ini bisa demosi yang berupa penurunan gaji saja atau penurunan gaji disertai dengan penurunan jabatan/golongan gaji/salary grade Pekerja. Dua macam Demosi tersebut di atas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan mempunyai kewenangan untuk melakukan Demosi sepanjang Demosi ada tercantum dalam PP atau PKB. Tidak relevan mengaitkan penurunan gaji/upah pada Demosi tersebut di atas dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 30, UU Nomor 13 Tahun 2003 yang memberikan batasan/definisi tentang “Upah” di mana didalamnya ada frasa : Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. ====0000====