У нас вы можете посмотреть бесплатно Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang Bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah bergulir di DPR RI dan ditargetkan rampung pada akhir 2025 untuk mengiringi penerapan KUHP Baru. Namun, draf yang beredar saat ini masih belum cukup mengakomodir konsep judicial scrutiny atau pengawasan oleh pengadilan sebagai lembaga yang independen dan imparsial, antara lain untuk mengadakan forum pemeriksaan yang memadai sebelum pelaksanaan upaya paksa, merespons pelanggaran prosedur penegakan hukum, hingga pelanggaran hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Terbatasnya ruang kontestasi tersebut juga berakibat pada tidak berimbangnya kesempatan bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan pendampingan hukum. Sebagai upaya mendorong pembaruan KUHAP untuk menjamin check and balances dalam sistem peradilan pidana dan perlindungan HAM warga negara, ICJR mengundang beragam pakar untuk mendiskusikan isu-isu krusial ini bersama: Keynote Speech: Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) Panel Diskusi 1. Dr. Prim Haryadi. S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung) 2. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. (Ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI)) 3. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPP IKADIN) 4. Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Bina Nusantara) 5. Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti ICJR) Moderator: Gina Sabrina, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)) Acara ini terselenggara atas kolaborasi ICJR dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang didukung oleh Kantor Hukum Indo Law. Materi dapat diakses di https://icjr.or.id/materiDispubRKUHAP #KUHAP #peradilan #pidana