У нас вы можете посмотреть бесплатно Pembunuh Wanita yang Tewas Tertancap Bambu Dendam ke Korban Pernah Diputuskan, Anggap WT Selingkuh или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas tertusuk bambu di bagian laat vitalnya, tak lain adalah kekasih korban. Pelaku nekat menghabisi wanita 21 tahun tersebut lantaran mengaku dendam dan cemburu. Korban diketahui pernah memutuskannya hingga disebut berselingkuh. Pelaku pembunuhan terhadap WT (21) adalah DH (22) yang telah ditangkap kepolisian pada Minggu (7/2/2021) lalu. Pelaku adalah warga Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi. Aksi keji DH diketahui dilakukan pada korban setelah DH mengetahui korban yang masih berpacarannya dengannya tiba-tiba mengajak putus/ DH lantas menduga bahwa korban bersleingkuh dengan laki-laki lain. Sebelum membunuh WT, DH diketahui sempat menjemput korban di pasar Wanaraja pada Selasa (2/2/2021) pagi. Keduanya lantas pergi ke Desa Tegalpanjang Kecamatan Sucinaraja. Saat itu, di pinggir Sungai Cimalaka, keduanya pun membicarakan tentang hubungan mereka. Korban, saat itu meminta hubungannya dengan DH selesai dan tak mau lagi berpacaran dengan DH. Emosi pelaku juga langsung memuncak saat dirinya bertanya dan korban tak menjawab. Mendengar jawaban dari korban, DH mengaku langsung emosi. Dirinya lantas menganiaya korban hingga menancapkan bambu ke alat vital korban. Setelah mengetahui korban tewas, DH langsung kabur dan meninggalkan lokasi kejadian dengan ojek motor. Sementara itu, dari keterangan polisi, kasus pembunuhan ini juga didasari motif cemburu. Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan terhadap korban dilakukan karena cemburu setelah melihat korban sering chatting dengan laki-laki lain di media sosial. Karena perbuatannya, DH akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DH juga akan dijerat kasus pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.