У нас вы можете посмотреть бесплатно K1sruh Perubahan Data Jaminan Kesehatan, RS Dilarang Tolak Pasien или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pemkot Depok Jamin Warga Miskin Tetap Bisa Berobat, RS yang Tolak Pasien Terancam Sanksi Kota Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjamin seluruh warga miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2026. Hal tersebut terjadi setelah Kota Depok yang tidak lagi masuk dalam wilayah yang mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) pada tahun ini. Kepastian itu sekaligus disertai peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien, termasuk warga yang sebelumnya masuk dalam program bantuan pemerintah namun tahun ini dinyatakan tidak lagi berada pada kategori desil 1–5. “Kami berharap tidak ada penolakan. Jika ada nanti kami siapkan sanksi,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori. Devi menjelaskan, penyesuaian kepesertaan PBPU dan PBI JK merupakan dampak dari pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai kebijakan pemerintah pusat. Jauh sebelum polemik mencuat, Dinkes Depok telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) sejak Januari 2026. “Nah itu dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional Desil 1-5. Ternyata jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” jelas Devi saat dikonfirmasi, Jumat (6/1). Dari total 365.182 jiwa peserta PBPU BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemkot Depok, hasil pemadanan menunjukkan 216.370 jiwa tidak lagi masuk kategori desil 1–5. “Sehingga ini kami bersurat kepada BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di Desil 1-5. Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan,” bebernya. Situasi semakin menjadi sorotan publik setelah sebanyak 65.355 jiwa peserta PBI JK yang sebelumnya dibiayai APBN mendadak nonaktif. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan jaminan kesehatan. “Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN nonaktif,” ujar Devi. Meski demikian, Pemkot Depok menegaskan telah menyiapkan skema antisipasi agar tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan. Bagi peserta yang dinonaktifkan namun merasa masih memenuhi kriteria miskin, Devi meminta segera melapor ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk dilakukan verifikasi ulang. “Nah mereka yang keluar dari desil 1-5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN,” katanya. Untuk pelayanan, Devi memastikan warga tetap bisa berobat, baik di puskesmas maupun rumah sakit, dengan mekanisme bantuan sosial. “Bila mana mereka ingin berobat jalan masih bisa. Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di Puskesmas dan itu kalau dia sudah terdaftar atau terverifikasi di input ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1 nya akan menjadi aktif kembali,” sambungnya. Sedangkan untuk kasus kegawatdaruratan dan penyakit katastropik, layanan rumah sakit dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan administrasi. “Seperti cuci darah, talesinia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga nanti rumah sakit mengklaim ke Dinas Kesehatan,” tuturnya. “Jadi untuk kegawatdaruratan, penyakit-penyakit katastrofi yang sifatnya darurat, mengancam nyawa, apabila ke rumah sakit, ke IGD, atau cuci darah, itu bisa untuk dilakukan pembiayaan dengan skema Bansos,” tegas Devi. Pemkot Depok juga menyiapkan anggaran dari APBD untuk menjamin kelompok desil 1–5 yang memenuhi syarat. Besaran anggaran bersifat fluktuatif mengikuti jumlah peserta aktif setiap bulan. “Untuk anggaran fluktuatif ya, setiap bulan bervariasi, ini salah satu contoh yang di Januari 2026 yang dibayarkan oleh Pemda Rp12 miliar lebih, kemudian di Februari turun, jadi Rp4 miliar sekian,” jelasnya. Dari sisi perlindungan sosial, Kepala Dinsos Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. “Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” kata Wardaya. Dia memastikan DTSEN merupakan hasil integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diperbarui secara berkala. “Jadi ini memang sudah ada sebelumnya. Nah data ini dipadukan menjadi suatu data tunggal,” ujarnya. Utang menekankan, pendekatan berbasis data ini bertujuan memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan adil.