У нас вы можете посмотреть бесплатно @KangHadiConscience или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Arah Kebijakan Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Kebijakan Tarif dengan Konsep IDRG, Apa Itu ? Pengantar Berdasarkan pasal 820 dan PP 28 tahun 2024, ayat 1: Rumah sakit ditetapkan klasifikasinya berdasarkan kemampuan pelayanan. Pasal 2 : Kemampuan pelayanan sebagaimana di maksud pada ayat 1 , di dasarkan pada jenis pelayanan , sarana , prasarana ,peralatan Serta sumber daya manusia kesehatan. Begitu juga , alur rujukan sesuai Permenkes no 16 tahun 2024 ,rujukan perorangan. Klasifikasi rumah sakit , sesuai layanan rumah sakit; dasar, madya, utama dan paripurna. Rumah sakit di petakan berdasarkan , kemampuan pelayanan pada 24 kelompok layanan. Perencanaan ini sesuai dengan penetapan Kamar rawat inap standar ( KRIS) yang rencananya akan di laksanakan pada bulan Juli 2025 , dan kabar nya akan di tunda. Begitu juga dengan kebijakan tari Ina cbgs yang sudah berlansung lebih dari 10 tahun , akan di ganti dengan IDRG. Indonesian Diagnosis Related Group , merupakan susunan kode grup hasil pengelompokan kasus yang memiliki tarif dan akan di gunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan FKRTL dalam program JKN. Banyak spekulasi dengan rencana penghitungan tarif dengan cara ini, tapi pada umumnya diskusi dan perdebatan , masih karena kurangnya informasi dan pemahaman tentang IDRG. Namun , ada pendapat mengatakan, apapun cara pembayarannya , yang penting ada kecukupan dana sehingga pelayan tidak terhambat biaya, ada ruang untuk bisa memenuhi kebutuhan pasien dan perkembangan Iptek Kedokteran,dengan tetap efektif efisien. Untuk itu Forkom IDI Mengangkat Topik : Arah Kebijakan Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Kebijakan Tarif dengan Konsep IDRG, Apa Itu ? 🟢 Moderator: 🎙 dr Rozi Abdullah SpFK, MARS (Direktur Umum dan Sumber Daya RS Universitas Andalal / BHP2A IDI Cab Padang) 🟢 Co-Moderator: 🎙 dr Tri Wijayanto, MARS, FISQua (Direktur RS Aisyiyah Pariaman / IDI Padang) 🎙 Pembicara : 1. Prof. Dr. Abd Halim, SpPD, SH, MH, MM, FINASIM ( Praktisi Hukum & Kesehatan ) ⏩ Analisa Filsafat Keadilan Dalam Pelayana RS dan Klasifikasi RS Berbasis Kompetensi Dan Tarif IDRG 2. Ratih Dwi Lestari, S.Kep., MARS (PKR Visitasi HD Kemenkes RI) ⏩ Kebijakan Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 3. dr.Maria Hotnida,MARS,CHIA (Ketua Tim Kerja Program JKN di FKRTL , Kemenkes RI) ⏩ Kebijakan Tarif Pada Layanan Prioritas, dengan IDRG Apa itu? 4. Dr. dr. Ari Dwi Aryani, MKM (Deputi Direktur Bidang Kebijakan Jaminan Manfaat Kantor Pusat BPJS Kesehatan) ⏩ Kebijakan Tarif dengan Konsep IDRG Dan Klasifikasi Rumah Sakit Dalam Pandangan BPJS Kesehatan 5. dr. Noor Arida Sofiana, MBA,MH,FISQua ( Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia ARSSI Pusat ) ⏩ Permasalahan yang di rasakan rumah sakit dengan jenjang tipe rumah sakit dan INAcbgs selama ini, harapan pada program baru. 🎙 Penanggap : 1. Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH., (Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia) (Dalam Konfirmasi) 2. Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, MH.Kes, SH (Ketua Purna BHP2A) 3. PERSI (Dalam Konfirmasi) 4. Dr Djoni Darmadjaja,SpB,MARS,FISQua,MQM,CHAE (Praktisi Kesehatan) 5. Timboel Siregar ( Koordinator Advokasi BPJS Watch ) 6. dr. H. Nazrial Nazar, Sp.B, FINACS, K (Trauma), MHKes (Praktisi Kesehatan) 🎥 Host/Admin: 1. dr. Zul Asdi, Sp.B, M.Kes, MH (Praktisi Kesehatan) 2. dr. Rusdani, MKKK (Praktisi Kesehatan)