У нас вы можете посмотреть бесплатно Unit Jatanras Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Mobil BMW или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
SEMARANG, KOMPAS.TV - Budi Liem (43), warga Sukmajaya, Depok, Senin siang dibawa Unit Jatanras Polrestabes Semarang usai terbukti melakukan pencurian mobil mewah jenis BMW di tempat parkir Hotel Tentrem, Jalan Gajah Mada, Semarang, pada Jumat pekan lalu. Pelaku yang memiliki kunci cadangan mobil mewah itu, berhasil membawa kabur mobil mewah milik warga Salatiga saat menginap di Hotel Tentrem Semarang. Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas ini kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Polrestabes Semarang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan upaya penyelidikan selama empat hari, Unit Jatanras berhasil mendeteksi keberadaan mobil BMW yang dikendarai oleh pelaku di Tol Semarang-Batang menuju ke arah Jakarta. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang mengaku, dalam melakukan pencurian mobil mewah ini, pelaku sudah melakukan pengintaian melalui GPS yang terpasang di mobil selama empat bulan. Pasalnya, mobil jenis BMW yang dicuri oleh pelaku sebelumnya pernah dibeli pelaku pada tahun 2021 sebelum ditarik oleh bank dan dibeli oleh korban melalui proses lelang. Dalam keterangannya, pelaku mengaku empat bulan melakukan penelusuran keberadaan mobil yang hendak dicuri. Setelah memastikan kondisi aman di tempat parkir hotel, pelaku kemudian melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Setelah melakukan pencurian, mobil rencananya akan dijual tanpa surat-surat dengan harga dua ratus juta rupiah kepada temannya. Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman 7 tahun penjara. ============= Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Media sosial KompasTV: Facebook: / kompastvpkl Instagram: / kompastv_pekalongan X: / kompastvpkl