У нас вы можете посмотреть бесплатно Kembali, Polres Bima Kota Diduga Bebaskan Bandar Narkoba или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Dompu Update, Bima (2/4/2025) - Dugaan praktik suap dalam penegakan hukum kembali mencuat setelah Polres Bima Kota diduga membebaskan seorang bandar narkoba yang sebelumnya telah ditangkap. Informasi ini diberitakan oleh Barometer pada Senin, (31/3/2025) dan memicu pertanyaan besar mengenai integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang yang diduga bandar narkoba bernama Nurdiana, warga Kota Bima pada Minggu, (16/2/2025) oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota. Namun, beberapa minggu setelah ditangkap, Nurdiana justru dilepaskan tanpa alasan yang jelas, sementara seorang terduga pengedar bernama Muhammad Sahlan tetap ditahan. Kuasa hukum Muhammad Sahlan, Sunardi, menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota. Ia menyoroti bahwa tuduhan terhadap Sahlan lemah dan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat. Sebaliknya, Nurdiana yang semula disebut sebagai dalang utama dalam kasus ini justru dibebaskan dan kini dikabarkan berada di luar negeri. “Muhammad Sahlan ditangkap berdasarkan pengembangan dari Nurdiana. Namun, anehnya, Nurdiana dilepaskan, sedangkan Sahlan tetap ditahan hingga saat ini,” ujar Sunardi pada Senin (31/3/2025). Berdasarkan kronologi kejadian, saat penggeledahan dilakukan terhadap Muhammad Sahlan, aparat kepolisian disebut tidak memiliki surat izin resmi dari pengadilan. Selain itu, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba jenis sabu. Pihak kepolisian hanya menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam merk Oppo di dalam tas selempang miliknya. “Tuduhan terhadap Sahlan hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Nurdiana, tanpa bukti fisik maupun saksi independen yang mendukung,” jelas Sunardi. Barang bukti narkoba seberat 5,15 gram justru ditemukan pada Nurdiana, namun ia tetap dilepaskan dengan alasan memiliki anak kecil. “Sahlan saat ditangkap hanya membawa sebuah ponsel Oppo berwarna hitam di dalam tas selempangnya, tanpa barang bukti narkotika.” tambahnya Masyarakat yang satu desa dengan Nurdiana mengungkapkan bahwa, ia kini telah berada di luar negeri setelah dibebaskan oleh kepolisian. “Kami menduga adanya praktik suap dalam kasus ini. Ada indikasi kuat bahwa pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota menerima sesuatu untuk membebaskan Nurdiana,” tegas seorang anggota keluarga Sahlan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan uang dalam kasus ini. Tidak hanya di Bima, dugaan praktik serupa juga terjadi di Polres Dompu. Penggerebekan besar besaran yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, Brimob, dan TNI di kawasan Bali Satu, Kabupaten Dompu pada Selasa, (25/3/2025) lalu masih menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu tersebut berhasil mengamankan sebelas orang, baik yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba maupun pihak yang diduga menghalangi proses penggerebekan. Namun, pasca operasi tersebut, muncul dugaan bahwa beberapa bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap justru dibebaskan dalam waktu singkat setelah adanya transaksi suap. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu empat bulan terakhir, dari puluhan bandar, pengedar, serta pemakai yang diamankan, tidak ada satu pun yang berstatus tersangka. Isu ini semakin berkembang setelah akun media sosial Badai NTB pada Kamis, (27/3/2025), mengunggah sebuah postingan yang menyebut adanya dugaan "Bayar-Bayar" dalam proses hukum kasus narkotika di Dompu. Kini, masyarakat menuntut adanya investigasi lebih lanjut terhadap Satresnarkoba Polres Bima Kota dan Polres Dompu untuk memastikan bahwa, hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada praktik suap dalam kasus ini. Beberapa pihak bahkan meminta agar kasus ini diawasi langsung oleh lembaga independen guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.