У нас вы можете посмотреть бесплатно HUBUNGAN SISTEM PEMASYARAKATAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN MENURUT KUHP NASIONAL или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Dalam video ini, saya membahas secara komprehensif dan mendalam tema “Hubungan Sistem Pemasyarakatan dengan Tujuan Pemidanaan menurut KUHP Nasional.” Pembahasan difokuskan pada pergeseran paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang tidak lagi menempatkan pidana semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial. Analisis dalam video ini mencakup: Tujuan pemidanaan menurut KUHP Nasional (preventif, protektif, rehabilitatif, restoratif, dan normatif); Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Teori-teori pemasyarakatan dan pemidanaan dalam perspektif penologi modern; Peran Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan pemidanaan; Hubungan sistemik antara tujuan pemidanaan dan implementasi sistem pemasyarakatan dalam praktik; Tantangan dan rekomendasi dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat dipahami bahwa Sistem Pemasyarakatan merupakan instrumen kunci dalam merealisasikan tujuan pemidanaan KUHP Nasional, sehingga pidana tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan sosial. Oleh : Nadila Sifa Maharani NIM : 202210110311259