У нас вы можете посмотреть бесплатно UPDATE Mutilasi Jombang, Eko Sempat Kunjungi Rumah Agus di Diwek Usai Lakukan Eksekusi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Pelaku mutilasi sadis Eko Fitrianto (38 tahun) sempat berkunjung ke rumah Agus Soleh (37 tahun) di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang setelah membunuh korban. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono saat konferensi pers kasus mutilasi di Mapolres Jombang pada Kamis (20/2/2025). Korban Agus dan pelaku Eko ini diketahui merupakan teman lama. Keduanya memang sudah saling mengenal saat bekerja di pabrik plywood di daerah Kabupaten Jombang sebelum akhirnya korban memutuskan keluar dan bekerja di percetakan kalender di Mojokerto. Mirisnya, Eko ini sempat berkunjung ke rumah Agus di Desa Jatirejo sehari setelah ia melakukan membunuh korban pada Sabtu (8/2/2025). Setelah aksi pembunuhan sadis yang ia lakukan. Eko tidak kabur, melainkan tetap di Jombang dan melakukan aktivitas kesehariannya tanpa pernah terjadi apapun. Pihak kepolisian juga menjelaskan jika saat melakukan eksekusi itu, dimungkinkan korban masih dalam kondisi bernyawa namun sudah tidak berdaya. Eko mengaku ia membunuh Agus lantaran sakit hari atas ucapan yang dianggapnya tidak pantas. Terlebih saat itu keduanya sudah dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras. Sehingga pada saat selesai minum, ada cekcok antara Eko dan Agus. Cekcok itulah yang menimbulkan perkelahian terlebih dahulu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dekat saluran irigasi persawahan di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang. Usai Agus terjatuh, Eko lalu sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu yang kemudian ia gunakan untuk memotong bagian kepala korban. Setelah mengambil Sosrok, Eko kembali ke TKP. Agus yang sudah tidak bergerak kemudian digeser mendekati aliran saluran irigasi persawahan dan disitulah Eko melakukan eksekusi. Selesai melakukan eksekusi memotong kepala korban, Eko membawa kepala Agus dan ia buang di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang. Pihak kepolisian mengamankan Eko saat ia berada di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Kabupaten Jombang. Ia ditangkap atas aksi sadisnya membunuh dan memotong kepala Agus, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dalam pembunuhan sadis ini pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal. Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Video & Reporter : Anggit Pujie Widodo Editor Video : Ahmad Zaimul Haq WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline #hariansurya #suryaonline #jawatimur #jatim #jombang #polresjombang #mutilasi #jasadtanpakepala