У нас вы можете посмотреть бесплатно Alasan Hakim MK Enggan Komentari Revisi UU Mahkamah Konstitusi oleh DPR: Nantinya akan Diuji Dulu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap diam-diam merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, pembahasan revisi UU MK yang dilakukan diam-diam dan mendadak akan dibawa ke rapat paripurna memperlihatkan DPR semakin tidak terbuka. "Revisi undang-undang yang terjadi di 2024 hampir mengikuti pola yang sama. Misalnya revisi Undang-Undang Desa dan Undang-Undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," kata Lucius dikutip dari program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (14/5/2024) kemarin. Dikutip dari Tribunnews.com, Terkait itu Mahkamah Konstitusi (MK) memilih untuk tidak mengomentari soal revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR. "Enggak ada tanggapan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024). Juru bicara MK Fajar Laksomo menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya potensi perubahan keempat UU MK itu nantinya diujikan ke Mahkamah Konstitusi, setelah disahkan DPR. "Jadi semua ini, nanti kalau jadi (UU disahkan) itu potensial diuji ke MK," jelasnya. Fajar juga menuturkan, para hakim MK baru dapat menyampaikan pendapatnya melalui putusan pengujian UU tersebut. "Jadi kalau mau apa (mengomentari), ya nanti hakim-hakim itu komentarnya di putusan, kalau nanti diuji. Kita kan namanya potensial kan, semua undang-undang itu kan potensial (untuk diuji di MK)," ungkapnya. Bahkan RUU ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam. Karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu. "Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024). Sedangkan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD menyetujui RUU MK dibawa ke rapat paripurna. "Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi. (Tribun-Video/Tribunnews/kompas.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Tolak Komentari Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2.... Penulis: Ibriza Fasti Ifhami Editor: Muhammad Zulfikar Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024.... == Host: Ni'ma Chalida Husna VP: Fegi #mahkamahkonstitusi #dprri #uumk #revisiuu