У нас вы можете посмотреть бесплатно Shahihu Fiqhis Sunnah : Najis yang Dimaafkan l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Najis yang Dimaafkan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 29 Dzulqa’dah 1441 H / 20 Juli 2020 M. NAJIS YANG DIMAAFKAN Inilah benda-benda yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu adalah benda-benda yang najis. Disana ada najis-najis yang dimaafkan. Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah najis-najis yang dimaafkan. Ada yang mengatakan bahwa semua najis yang tergolong sedikit, maka dimaafkan. Ada yang mengatakan tidak demikian, ia tetap dikatakan najis dan harus dihilangkan. Ada yang mengkhususkan beberapa najis yang dimaafkan apabila sedikit, seperti misalnya muntah dan ada hal-hal yang lain yang disebutkan oleh para ulama. Inilah standar najis-najis yang dimaafkan. yaitu: Apabila keadaan darurat, maka najis dimaafkan. Misalnya ada orang yang dia dipenjara, tidak boleh keluar sama sekali, akhirnya dia tidak bisa kecuali kencing atau buang air di tempat itu. Bagaimana kalau dia akan shalat? Maka dianggap bahwa najisnya dimaafkan, dia harus shalat diwaktunya. Kalaupun dia keluar dari penjara dan bisa membersihkan najis itu, maka ketika itu hukumnya kembali ke asal. Sehingga dia wajib untuk membersihkannya. Najis-najis yang dialami oleh semua orang dan sulit untuk dihindari. Ini seperti misalnya kotoran cicak. Secara kaidah bahwa kotoran cicak adalah najis. Tapi kotoran cicak ini tergolong kecil/sedikit sekali. Dan sebagian besar manusia mengalaminya dan sulit untuk dihindari atau bahkan tidak mungkin dihindari. Apalagi cicak yang ada di masjid, kalau dikatakan harus dihilangkan/dicuci, maka ini akan sangat memberatkan sekali. Maka ini termasuk diantara najis yang dimaafkan. Kenapa saya katakan bahwa secara kaidah kotoran cicak adalah najis? Jawabnya adalah karena kotoran cicak tidak boleh dimakan dan kotoran hewan yang haram dimakan adalah najis. Kenapa cicak tidak boleh dimakan? Karena ada perintah untuk membunuhnya. Dan sudah kita sebutkan di kajian yang sebelumnya bahwa setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka haram dimakan. Ini adalah salah satu kaidah fikih yang disebutkan oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala. Dan kita mengenal bahwa المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “kesulitan yang luar biasa akan mendatangkan kemudahan dalam syariat ini”. Selamat menyimak semoga bermanfaat. Download rekaman audionya melalui: https://www.radiorodja.com/48759-cara...