У нас вы можете посмотреть бесплатно [FULL] Jelang Disahkan DPR, YLBHI Beberkan Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHAP, Apa Dampaknya? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau RUU KUHAP. Rencana pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP. Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang. Anggota Komisi 3 DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas bilang, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan dalam jangka waktu yang lama. Komisi 3 DPR juga telah berdiskusi dengan para ahli, termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat. Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan. Menurut ICJR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini. Selain itu, ICJR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR, seperti: 1.Tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan Pasal yang bermasalah: Pasal 23 2.Minim pengawasan yudisial Pasal bermasalah: Pasal 149, 152 ayat (2), 153, dan 154 3.Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas Pasal bermasalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 90 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2) 4.Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel Pasal bermasalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2) dan (3) 5.Investigasi khusus tanpa kontrol Pasal bermasalah: Pasal 16 6.Hak korban dan kelompok rentan belum operasional Pasal bermasalah: Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat (7) 7.Standar pembuktian yang tidak jelas Pasal bermasalah: Pasal 85–88, 222, 224–225 8.Ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana Pasal bermasalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan angka 21 9.Konsep restorative justice disamakan dengan diversi Pasal bermasalah: Pasal 74–83 Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan keputusan. KUHAP juga memuat hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk pihak yang bersengketa, seperti korban dan tersangka, juga saksi dan aparat penegak hukum. Content Creator: Shinta Millenia #ruukuhap #undangundang #pidana #dpr #polri Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Media sosial KompasTV: Facebook: / kompastv Instagram: / kompastv Twitter: / kompastv TikTok: / kompastvnews