У нас вы можете посмотреть бесплатно Polsek Cariu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sparepart Mobil Proyek Bendungan Cijurey или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Polsek Cariu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sparepart Mobil Proyek Bendungan Cijurey Kabupaten Bogor, Viva Bogor – Jajaran Polsek Cariu berhasil menangkap dua pelaku pencurian sparepart mobil proyek di kawasan Bendungan Cijurey. Sabtu 14 Februari 2026. Keduanya diamankan pada Rabu, 11 Februari 2026, setelah sebelumnya aksi pencurian terjadi pada 2 Februari 2026. Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pengusaha angkutan proyek Bendungan Cijurey terkait hilangnya sejumlah komponen kendaraan proyek. “Pada 2 Februari 2026 kami menerima laporan adanya kehilangan sparepart kendaraan proyek. Barang yang hilang di antaranya ICCU system sejumlah 7 unit, aki, dan spidometer,” ujar Kompol Agus. Ia menambahkan, harga satu unit ICCU system diperkirakan mencapai Rp25 juta, sehingga kerugian yang dialami korban cukup besar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial "YA" (43) dan "RK" alias Komet (45). Saat ditangkap, sebagian barang bukti masih berada di tangan tersangka, sementara barang lainnya telah dijual ke wilayah Jakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya. Salah satu pelaku bertugas melepas sparepart kendaraan, sementara pelaku lainnya menunggu di luar untuk membawa hasil curian. Mereka mengaku tergiur harga jual kembali sparepart yang cukup tinggi. Kepada polisi, para pelaku berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan mendesak. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang baru dan saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cariu. Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan menjelang bulan suci Ramadan, kedua tersangka akan dititipkan penahanannya ke Polres Bogor. Berdasarkan pengakuan, aksi tersebut merupakan kali pertama mereka melakukan pencurian. Diketahui, keduanya telah bekerja sekitar satu tahun di proyek tersebut, dengan peran masing-masing sebagai sopir dan kenek. Dedi Ruswandi