У нас вы можете посмотреть бесплатно DESERTIR BRIMOB POLDA ACEH GABUNG JADI TENTARA BAYARAN RUSIA или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
DESERTIR BRIMOB POLDA ACEH GABUNG JADI TENTARA BAYARAN RUSIA Seorang desertir personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia. Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Rio saat ini disebut-sebut berada di wilayah Donbass yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik terpanas. Joko telah menerima informasi tersebut dan menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Menurut dia, sebelum pergi ke luar negeri dan menjadi bagian dari militer Rusia, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri. Dia disidang etik atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. Kemudian terhitung sejak Senin 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu 7 Januari 2026, tiba-tiba yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah. Menurut Joko, sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Lebih lanjut, Joko menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025. Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025. Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia. Kemudian Sidang KKEP kedua pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Dalam sidang tersebut, dijatuhkan sanksi kepada Bripda Rio berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH. (*) Produser : Ribut Raharjo Penulis : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Host : Prisca Ruri Editor : Afiffudin Uploader : Afiffudin Sumber : kompas Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru