У нас вы можете посмотреть бесплатно KEJATI SUMUT TANGKAP DPO KEJARI BENGKALIS SAAT MAKAN MALAM DI RESTORAN MEWAH DI MEDAN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangkap terpidana pencemaran lingkungan hidup limbah pabrik saat menikmati santap malam di restoran mewah sekitaran kawasan Tanjung Morawa, pada Jumat (11/4/2025) Aksi penangkapan Agus Nugroho, DPO Kejari Bengkalis itu tergolong mulus karena tanpa perlawanan dan pasrah digiring ke kantor Kejati Sumut, sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sehari sebelumnya, Tim Tabur Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen, Andri Ridwan juga berhasil menangkap Erick Kurniawan di Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kota Medan, pada Kamis (10/4/2025). Erick Kurniawan dan Agus Nugroho merupakan terpidana kasus pencemaran lingkungan hidup, dimana kolam limbah penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Sawit Inti Prima Perkasa bolak balik ambruk mencemari perkampungan warga. Sementara, Erick Kurniawan selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dan Agus Nugroho, General Manager tidak respon melakukan langkah perbaikan hingga kebocoran berikutnya terulang kembali, tepatnya 2 Februari 2021 malah menantang masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan terpidana Agus Nugroho dan Erick Kurniawan adalah buronan Kejaksaan Negeri Bengkalis lantaran mengabaikan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 28 November 2024, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencemaran limbah pabrik. Adre W Ginting menjelaskan Agus Nugroho dan Erick Kurniawan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan. Cuma bedanya, Erick Kurniawan atas nama PT Sawit Inti Prima Perkasa, mendapat pidana tambahan membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Selanjutnya setelah kedua DPO terpidana diamankan lalu diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Diketahui, putusan banding PT Pekanbaru mengubah amar putusan Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Tetapi saat di PN Bengkalis, Erick hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan penahanan ditangguhkan padahal sejak kasus bergulir di Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan. Sementara Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan. #medanorbit #sumaterautara #kejatisumut Dari Medan Toni Hutagalung Orbit Digital Memberitakan DUKUNG CHANNEL INI DENGAN KLIK LIKE DAN SUBSCRIBE!! TONTON VIDEO LAINNYA DI CHANNEL YOUTUBE MEDAN ORBIT Redaksi & Iklan: Gedung Bumi Jurnalis Orbit Jl. Asrama Komplek Bumi Asri Blok-C No.61-62 Medan – Sumut 20126 Telp. (061) 8449267-8449268 Email: orbitmedan1@gmail.com Selengkapnya baca di www.orbitdigitaldaily.com